Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Free shipping on any purchase of 75$ or more!

[email protected]

+55 123 548 987

Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Resume Ujian PPAT

More articles

Resume Ujian PPAT

  1. PTSL dan Regulasiya
    PTSL adalah kepanjangan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Program
    PTSL berdasar Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
    PTSL adalah singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Alasan
    lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian
    pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui
    Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
    PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara
    serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam
    suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui
    program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang
    dimiliki masyarakat.
    Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN
    untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program
    tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan
    Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
    Tahapan Pelaksanaan PTSL :
    1. Penyuluhan
    2. Pendataan
    3. Pengukuran
    4. Sidang Panitia A
    5. Pengumuman dan Pengesahan
    6. Penerbitan Sertifikat
  2. Wakaf dan Regulasinya
    Apa Itu Wakaf?
    Menurut Badan Wakaf Indonesia, wakaf berasal dari bahasa Arab “waqafa”.
    Asal kata “wakafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam” di tempat” atau
    tetap berdiri”.
    Sedangkan berdasarkan hukum positif di Indonesia, wakaf adalah perbuatan
    hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda
    miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai
    dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum
    menurut syariah. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang
    Wakaf. Jadi, wakaf adalah pemberian harta benda pribadi menjadi kepentingan milik
    bersama yang manfaatnya bisa dirasakan oleh banyak orang tanpa mengurangi nilai
    harta orang tersebut.
    Rukun wakaf atau unsur wakaf merupakan hal-hal yang harus ada dalam
    melakukan perbuatan wakaf. Berikut adalah unsur-unsur wakaf yang harus dipenuhi.
    Pasal 6 UU Wakaf :
    a. Wakif;
    b. Nazhir;
    c. Harta benda wakaf;
    d. Ikrar wakaf;
    e. Peruntukan harta benda wakaf;
    f. Jangka waktu wakaf.
    Dasar Hukum Wakaf di Indonesia
    Saat ini, wakaf telah diatur dalam suatu undang-undang tersendiri, yakni UU
    Wakaf dan diatur lebih terperinci di dalam peraturan pelaksananya yaitu PP
    Wakaf berikut aturan perubahannya.
    Meski demikian, Pasal 70 UU Wakaf dan Pasal 60 PP Wakaf menegaskan
    bahwa semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perwakafan
    masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan
    peraturan yang baru berdasarkan UU Wakaf dan PP Wakaf.

Meskipun wakaf sudah diatur secara tersendiri dalam UU Wakaf, tapi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbit sebelum UU Wakaf, seperti
dalam Buku III KHI dan PP 28/1977 tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan
peraturan yang baru dan/atau tidak bertentangan dengan UU Wakaf dan peraturan
pelaksananya.

  1. HTel dan Regulasinya
    Sistem Hak Tanggungan Elektronik
    Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
    Pertahanan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan
    Terintegrasi Secara Elektronik (“Permen Agraria 9/2019”), dikenal istilah Sistem
    Hak Tanggungan Elektronik (“Sistem HT-el”). Sistem HT-el, sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 1 angka 6 Permen Agraria 9/2019, adalah:
    serangkaian proses pelayanan hak tanggungan dalam rangka pemeliharaan data
    pendaftaran tanah yang diselenggarakan melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
    Pelaksanaan Sistem HT-el ini diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan secara bertahap
    menyesuaikan dengan kesiapan data pendukung. Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permen Agraria
    9/2019.
    Jenis layanan Hak Tanggungan yang dapat diajukan melalui Sistem HT-el salah
    satunya adalah pendaftaran hak tanggungan sebagaimana yang Anda tanyakan. Selain itu,
    sistem ini juga melayani peralihan Hak Tanggungan, perubahan nama kreditor dan
    penghapusan Hak Tanggungan. Pasal 6 Permen Agraria 9/2019
    Tanda Tangan Elektronik dalam Sistem HT-el
    Untuk menjaga keutuhan dan keautentikan dokumen elektronik, Sertipikat Hak
    Tanggungan yang diterbitkan oleh Sistem HT-el diberikan tanda tangan elektronik. Pasal
    14 ayat (3) Permen Agraria 9/2019. Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang
    terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi
    elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi sebagaimana
    dimaksud dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Pasal 1 angka 11
    Permen Agraria 9/2019.

     Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerapan Tanda Tangan
Elektronik (“Permen Agraria 3/2019”) kemudian menjelaskan bahwa tanda tangan
elektronik dapat digunakan untuk memberikan persetujuan dan/atau pengesahan suatu
dokumen elektronik pertanahan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian
Agraria dan Tata Ruang (“Kementerian”).
Adapun hal yang perlu digarisbawahi yaitu tanda tangan elektronik hanya dapat
dilakukan setelah penanda tangan memiliki sertifikat elektronik. Untuk mendapatkan
sertifikat elektronik tersebut, setiap pejabat mengajukan permohonan pendaftaran tanda
tangan elektronik kepada otoritas pendaftaran pada unit kerja yang mempunyai tugas di
bidang pengelolaan data dan informasi pertanahan dan tata ruang. Pasal 4 ayat (1) dan (2)
Permen Agraria 3/2019
Mekanisme Pendaftaran Hak Tanggungan Berbasis Elektronik
Pada dasarnya untuk menggunakan Sistem HT-el, pengguna harus terdaftar terlebih
dahulu dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 7 Permen 9/2019
1. Pengguna layanan Sistem HT-el terdiri dari perseorangan/badan hukum selaku
kreditur dan Aparatur Sipil Negara Kementerian yang bertugas melayani Hak
Tanggungan;
2. Terhadap perseorangan/badan hukum sebagaimana dimaksud sebelumnya harus
menjadi pengguna terdaftar pada Sistem HT-el, dengan memenuhi persyaratan:
a. mempunyai domisili elektronik;
b. Surat Keterangan Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
c. pernyataan pemenuhan persyaratan dan kriteria serta persetujuan ketentuan
sebagai Pengguna Terdaftar; dan
d. syarat lainnya yang ditentukan oleh Kementerian.
3. Kementerian melakukan verifikasi atas pendaftaran dan berhak menolak pendaftaran
dimaksud.

Lebih lanjut, mekanisme pendaftaran Hak Tanggungan melalui Sistem HT-el dapat
dirangkum sebagai berikut:
1. Pengguna terdaftar mengajukan permohonan layanan Hak Tanggungan secara elektronik
melalui Sistem HT-el; Pasal 9 ayat (1) Permen Agraria 9/2019
2. Selain berkas persyaratan permohonan pendaftaran dalam bentuk dokumen elektronik,
pemohon juga membuat surat pernyataan mengenai pertanggungjawaban keabsahan dan
kebenaran data dokumen elektronik yang diajukan. Khusus persyaratan berupa Sertipikat
Hak atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun harus atas nama debitur. Pasal
9 ayat (3), (4), dan (5) Permen Agraria 9/2019
3. Permohonan layanan yang diterima oleh Sistem HT-el akan mendapatkan tanda bukti
pendaftaran permohonan yang diterbitkan oleh sistem, dengan paling sedikit memuat
nomor berkas pendaftaran permohonan, tanggal pendaftaran permohonan, nama
pemohon, dan kode pembayaran biaya layanan. Pasal 11 Permen Agraria 9/2019
4. Layanan Hak Tanggungan ini dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian. Setelah mendapatkan bukti pendaftaran permohonan, pemohon melakukan
pembayaran biaya melalui bank persepsi paling lambat tiga hari setelah tanggal
pendaftaran permohonan. Pasal 12 ayat (1) dan (2) Permen Agraria 9/2019
5. Setelah data permohonan dan biaya pendaftaran permohonan terkonfirmasi oleh sistem
elektronik, Sistem HT-el akan memproses pencatatan Hak Tanggungan pada buku tanah.
Pencatatan pada buku tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Sementara
kreditur dapat melakukan pencatatan Hak Tanggungan pada Sertipikat Hak atas Tanah
atau Hak Milik Satuan Rumah Susun dengan mencetak catatan yang diterbitkan oleh
Sistem HT-el dan melekatkannya pada Sertipikat Hak atas Tanah atau Hak Milik Satuan
Rumah Susun. Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1), (2), (3), dan (4) Permen Agraria9/2019

6. Setelah seluruh tahapan selesai, hasil layanan Hak Tanggungan yang dikeluarkan berupa
Sertipikat Hak Tanggungan dan Catatan Hak Tanggungan pada buku tanah dan Sertipikat
Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Pasal 14 ayat (1) Permen
Agraria 9/2019 Dokumen ini diterbitkan pada hari ketujuh setelah pengajuan permohonan
terkonfirmasi. Dalam rangka menjaga keutuhan dan keautentikan dokumen elektronik, Sertipikat Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh Sistem HT-el diberikan tanda tangan
elektronik. Pasal 14 ayat (3) dan (5) Permen Agraria 9/2019
7. Sebelum hasil layanan Hak Tanggungan diterbitkan, Kepala Kantor Pertanahan atau
Pejabat yang ditunjuk harus memeriksa konsep sertipikat HT-el dan dokumen
kelengkapan permohonan. Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk
bertanggung jawab secara administratif atas hasil layanan Hak Tanggungan. Dalam hal
Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk tidak melakukan pemeriksaan,
Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk dianggap memberikan persetujuan.
Pasal 15 Permen Agraria 9/2019
8. Sementara kebenaran materiil dokumen yang menjadi dasar hasil layanan Sistem HT-el
bukan merupakan tanggung jawab Kantor Pertanahan. Pasal 20 ayat (2) Permen Agraria
9/2019
4. HGU, HGB, HM dan HP
Hak atas tanah yang bersifat primer terdiri atas: Pasal 16 ayat (1) UUPA
1. hak milik;
2. Hak Guna Usaha (“HGU”);
3. Hak Guna Bangunan (“HGB”);
4. hak pakai;
5. hak sewa;
6. hak membuka tanah;
7. hak memungut hasil hutan;
8. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan
ditetapkan dengan undang-undang.
Hak Milik
Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai
orang atas tanah. Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Pasal 20
UUPA
Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Oleh pemerintah,
ditetapkan pula badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-
syaratnya.

Orang asing yang memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau
percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga negara Indonesia yang
mempunyai hak milik dan kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu
di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya
kewarganegaraan itu. Pasal 21 ayat (3) UUPA
Jika sesudah jangka waktu tersebut, hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut
hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-
hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. Pasal 21 ayat (1) dan (2)
UUPA.
Hak milik hapus apabila: Pasal 27 jo. Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) UUPA

  1. tanahnya jatuh kepada negara karena:
    1. pencabutan hak;
    2. penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;
    3. ditelantarkan, atau
    4. orang asing yang mendapatkannya berdasarkan waris atau percampuran
    harta akibat perkawinan, kehilangan kewarganegaraan, serta jual beli,
    penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, dan perbuatan-
    perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik kepada
    orang asing, kepada seorang warga negara yang di samping
    kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau
    kepada suatu badan hukum yang tidak ditetapkan pemerintah;
    b. tanahnya musnah.
    Hak Guna Usaha
    HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka
    waktu paling lama 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Pasal
    28 ayat (1) jo. Pasal 29 ayat (1) UUPA
    Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk
    waktu paling lama 35 tahun. Pasal 29 ayat (2) UUPA

Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya, jangka waktu
HGU dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun. Pasal 29 ayat (3) UUPA
HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa
jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik
perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman. Pasal 28 ayat (2) UUPA
Yang dapat mempunyai HGU adalah: Pasal 30 ayat (1) UUPA
a. warga negara Indonesia;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Pasal 28 ayat (3) UUPA HGU hapus karena:
Pasal 34 UUPA
a. jangka waktunya berakhir;
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut untuk kepentingan umum;
e. ditelantarkan;
f. tanahnya musnah.
Orang atau badan hukum yang mempunyai HGU dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat,
dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain
yang memenuhi syarat. Pasal 30 ayat (2) UUPA
Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh HGU, jika ia tidak memenuhi
syarat tersebut. Jika HGU yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka
waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain
akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pasal 30 ayat (2) UUPA.
Hak Guna Bangunan
HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan
miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Pasal 35 ayat (1) UUPA
Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-
bangunannya, jangka waktu HGB dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Pasal
35 ayat (2) UUPA.

Yang dapat mempunyai HGB adalah warga negara Indonesia dan badan hukum yang
didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. HGB dapat beralih dan
dialihkan kepada pihak lain. Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) UUPA
HGB hapus karena: Pasal 40 UUPA
a. jangka waktunya berakhir;
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut untuk kepentingan umum;
e. ditelantarkan; dan
f. tanahnya musnah.
Orang atau badan hukum yang mempunyai HGB dan tidak lagi memenuhi syarat, dalam
jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang
memenuhi syarat. Pasal 36 ayat (2) UUPA
Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna-bangunan, jika ia
tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Pasal 36 ayat (2) UUPA.
Jika HGB yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka
hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan,
menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Pasal 36 ayat (2)
UUPA.
Hak Pakai
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari: Pasal 41 ayat (1)
UUPA
1. tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, yang memberi wewenang dan kewajiban yang
ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang
memberikannya, atau
2. tanah milik orang lain dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian
sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah,
segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan UUPA.
Selain itu, hak pakai juga dapat diberikan atas tanah dengan hak pengelolaan, yang diberikan
dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan

Nasional atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang hak pengelolaan. Pasal 42 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan
dan Hak Pakai atas Tanah (“PP 40/1996”)
Hak pengelolaan sendiri adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya
sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. Pasal 1 angka 2 PP 40/1996
Yang dapat mempunyai hak pakai adalah: Pasal 42 UUPA
a. warga negara Indonesia;
b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Hak pakai dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang
untuk jangka waktu paling lama 20 tahun atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Pasal 45 ayat (1) PP 40/1996
Hak pakai yang diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan untuk
keperluan tertentu diberikan kepada: Pasal 45 ayat (3) PP 40/1996
a. departemen, lembaga pemerintah non departemen, dan pemerintah daerah;    b.perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional;
c. badan keagamaan dan badan sosial.
Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur
pemerasan. Pasal 41 ayat (3) UUPA.
5. Kode Etik, Wewenang dan Pelanggaran PPAT
PPAT dan Kode Etiknya
Mengenai kode etik PPAT dapat dilihat dalam Lampiran Keputusan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 112/KEP-4.1/IV/2017 tentang
Pengesahan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“Kode Etik PPAT”).
Kode etik profesi PPAT disusun oleh Organisasi PPAT. Organisasi PPAT saat ini adalah
Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“IPPAT”). IPPAT adalah perkumpulan/organisasi bagi
para PPAT, berdiri semenjak tanggal 24 September 1987, diakui sebagai badan hukum

(rechtspersoon) berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 13 April 1989 Nomor C2-
3281.HT.01.03.Th.89, merupakan satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap orang
yang memangku dan menjalankan tugas jabatannya selaku PPAT yang menjalankan fungsi
pejabat umum, sebagaimana hal itu telah diakui dan mendapat pengesahan dari Pemerintah
berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tersebut di atas dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 11 Juli 1989 Nomor 55 Tambahan
Nomor 32. Pasal 1 angka 1 Kode Etik PPAT
Dalam Pasal 1 angka 2 Kode Etik PPAT, disebutkan bahwa:
Kode Etik PPAT yang untuk selanjutnya disebut Kode Etik adalah seluruh kaidah moral
yang ditentukan oleh perkumpulan berdasarkan keputusan Kongres dan/atau yang
ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh anggota perkumpulan IPPAT dan
semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai PPAT, termasuk di dalamnya para
PPAT Pengganti.
Kewenangan pengawasan dan penindakan pelanggaran kode etik PPAT ada pada Majelis
Kehormatan. Majelis Kehormatan adalah suatu badan atau lembaga yang mandiri dan bebas
dari keberpihakan dalam perkumpulan IPPAT yang mempunyai tugas dan/atau kewajiban untuk
melakukan pembinaan, pengawasan dan penertiban maupun pembenahan, serta mempunyai
kewenangan untuk memanggil, memeriksa dan menjatuhkan putusan, sanksi atau
hukuman kepada anggota perkumpulan IPPAT yang melakukan pelanggaran Kode Etik. Pasal 1
angka 8 Kode Etik PPAT
Jadi, kode etik Notaris berbeda dengan kode etik PPAT karena keduanya mengatur dua
profesi yang berbeda, dan dikeluarkan oleh dua organisasi yang berbeda pula. Dimana Kode Etik
Notaris ditetapkan dan ditegakkan oleh Organisasi Notaris, yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Sedangkan Kode etik PPAT disusun oleh Organisasi PPAT, yaitu Ikatan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (IPPAT).
Kewenangan PPAT
PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik
mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun (Pasal 1 angka 1 PP 24/2016)

1) PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat

akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan
data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
(2) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Jual beli;
b. Tukar menukar;
c. Hibah;
d. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
e. Pembagian hak bersama;
f. Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
g. Pemberian Hak Tanggungan;
h. Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan. (lihat Pasal 2 PP 37/1998)
Pelanggaran dan sangsi PPAT
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN
PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Sanksinya berupa: Pasal 6 ayat (1) Kode Etik PPAT
a. teguran;
b. peringatan;
c. schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan perkumpulan IPPAT;
d. onzetting (pemecatan) dari keanggotaan perkumpulan IPPAT; dan
e. pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan IPPAT.
6. Soal jawab Pelajari Tentang APHB dan Pajak BPHTB
7. Organisasi dan Kelembagaan BPN
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN
PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2020
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGRARIA DAN
TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL

 

spot_img
JASA URUS PERIJINANspot_img

INFO

Telpon